This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, 15 November 2014

Budaya sunda FH Unpas

Masyarakat sunda (jawa barat) terkenal dengan bermacam-macam kebudayaan-Nya, dilihat dari segi bahasa, perilaku masyarakat sunda, adat istiadat, seni, dan masih banyak lagi keanekaragaman budaya masyarakat sunda.
Masyarakat sunda terkenal dengan perilaku masyarakat-nya yang ramah dan sopan. Masyarakat sunda sangat mengutamakan perilaku yang sopan, ramah, serta selalu menggunakan tutur bahasa yang halus, dan  ramah. Masyarakat sunda menjujnjung tinggi asas kekeluargaan, terlihat dari segi bermasyarakat yang damai, suka bergotong royong.
Sunda (jawa barat) memiliki alam yang subur, sehingga masyarakat sunda banyak yang memiliki mata pencaharian sebagai petani.

 SEKILAS TENTANG BUDAYA SUNDA
Kebudayaan Sunda termasuk salah satu kebudayaan suku bangsa di Indonesia yang berusia tua. Bahkan, dibandingkan dengan kebudayaan Jawa sekalipun, kebudayaan Sunda sebenarnya termasuk kebudayaan yang berusia relatif lebih tua, setidaknya dalam hal pengenalan terhadap budaya tulis.
"Kegemilangan" kebudayaan Sunda di masa lalu, khususnya semasa Kerajaan Tarumanegara dan Kerajaan Sunda, dalam perkembangannya kemudian seringkali dijadikan acuan dalam memetakan apa yang dinamakan kebudayaan Sunda.

Kebudayaan Sunda yang ideal pun kemudian sering dikaitkan sebagai kebudayaan raja-raja Sunda atau tokoh yang diidentikkan dengan raja Sunda. Dalam kaitan ini, jadilah sosok Prabu Siliwangi dijadikan sebagai tokoh panutan dan kebanggaan urang Sunda karena dimitoskan sebagai raja Sunda yang berhasil, sekaligus mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya

 ADAT ISTIADAT MASYARAKAT SUNDA
   Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya pada masyarakat sunda masih dipelihara dan dihormati. Dalam daur hidup manusia dikenal upacara – upaara yang bersifat ritualadat seperti : upacara adat masa kehamilan sering disebut 7bulanan atau Babarit, masa kelahiran, masa anak – anak, perkawinan, kematian, dll.
Demikian juga dalam kegiatan pertanian dan keagamaan dikenal upacara adat yang unik dan menarik. Itu semua ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon kesejahtraan dan keselamatan lahir batin dunia dan akhirat. Beberapa kegiatan upacara adat di jawa barat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Upacara Adat Masa Kehamilan
1. Upacara mengandung empat bulan
2. Upaara mengandung tujuh bulan/tingkeban
3. Upacara mengandung Sembilan bulan
b. Upacara kelahiran dan masa bayi
1. Upaara memelihara tembuni
2. Upacara nenjrag bumi
3. Upacara puput puseur
4. Upaara ekah
5. Upacara nurunkeun
6. Upacara cukuran/marhaban
7. Upacara turun taneuh
c. Upacara masa anak – anak
1. Upacara gusaran
2. Upacara sepitan/sunatan
3. Upacara adat perkawinan
1. Upaara sebelum akad nikah : nendeun omong, ngalamar, seserahan,
   ngeuyeuk seureuh,
2. Upaara setelah akad nikah : Munjangan/sungkeman,upacara sawer,
   nincak endog, buka pintu, huap lingkung,
e. Upacara adat kematian

Thursday, 30 October 2014

Pengertian Hukum Agraria

Hukum Agraria pasti berbicara tentang hukum soal tanah, demikian kebanyakan kita berpikir mengenai agraria yang sering diperbincangkan. Karena istilah agraria memang identik dengan persoalan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria. Ketika mendengarnya kita langsung menyamakan dengan pengaturan atas tanah berdasarkan peraturan yang ada. Dan hal ini tidak sepenuhnya salah ketika mengidentikkan hukum tentang tanah dengan hukum agraria. 

Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Dalam bahasa latin, agraria yang sering di sebut dengan “ager” mempunyai arti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa latin pula kata “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau bisa juga pertanian. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah. Sedang dalam bahasa inggris istilah agraria atau sering disebut dengan “agrarian” yang berarti tanah dan sering dihubungkan dengan berbagai usaha pertanian. 

Definisi tentang agraria yang demikian, sangat berlainan dengan pengertian agraria yang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Hukum Agraria) yang memberikan pengertian agraria dalam arti yang lebih luas, ialah bahwa agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Hukum agraria yang berarti sangat luas tersebut berdasarkan berbagai rumusan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, baik di dalam konsiderans, pasal dan penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria atau sering kita sebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA No.5/Tahun 1960).